Berdasarkan pemeriksaan awal, SE mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian kabel tersebut. Ia beraksi bersama dua rekan lainnya yang pada perkara sebelumnya telah diproses hukum dan selesai menjalani hukuman di Rutan Prabumulih. Informasi dan keterangan dari SE kini tengah didalami penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Benar, personel Polsek RKT telah mengamankan seorang diduga pelaku yang berkaitan dengan perkara pencurian kabel tol. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek RKT untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Wendy.
Ia menambahkan, penangkapan ini selaras dengan fokus Polres Prabumulih dalam Operasi Sikat Musi I Tahun 2026 untuk menekan serta menindak tegas kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, terduga pelaku berada di Mapolsek RKT. Adapun barang bukti terkait telah disita dan tercatat pada berkas penanganan perkara sebelumnya. Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa ini guna mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
