Atas kejadian pencabulan anak dibawah umur korban (15 tahun) telah hamil 6 bulan. Pada Rabu, (5/6/2024) keluarga korban sudah melaporkan ke Polres Jepara, namun keluarga korban berharap segera menangkap 10 pelaku dan perempuan berinisial (D) yang memaksa untuk minum (miras) di kos-kosan tersebut.
Pelaporan itu di benarkan Kasatreskrim polres Jepara Ahmad Musdar Tohari, dan hari ini korban menjalani pemeriksaan.
Pihak keluarga merasa orang tidak mampu yang menyerahkan kepada pihak APH agar para pelaku bisa di jerat sesuai undang-undang yang berlaku.
(sus)
