Dengan naik sepeda motor, korban diajak ke kos-kosan di wilayah Desa Bondo, kecamatan Bangsri. Di tempat kos-kosan itu ada 10 orang laki-laki yang sedang pesta miras dengan mengkonsumsi miras jenis AM.
Lalu, di dalam kos-kosan itu korban diajak minum (miras) tersebut tapi korban menolak.
“Yuk minum ini, enak kok, ” kata korban menirukan ucapan temannya (D).
“Gak ah, aku gak mau, aku gak pernah minum alkohol kayak itu, ” ucap korban dengan nada menolak ajakan (D).
Perempuan yang diduga seorang mucikari berinisial (D) kemudian memaksa korban agar mengikuti kemauannya untuk minum (miras) bersama 10 laki-laki.
Kemudian, korban dipaksa (D) dengan memegang mulut korban (membuka paksa) lalu dimasukkan miras ke mulut korban.
Setelah beberapa kali dipaksa minum (miras), korban lalu disetubuhi secara bergiliran oleh 10 orang laki-laki tersebut.
Dari pengakuan korban, teman facebooknya inisial (If) tidak berada di lokasi kos-kosan tersebut.
Setelah kejadian itu, salah satu warga sekitar tempat tinggal korban menyampaikan kepada awak media bahwa perempuan (D) sudah tidak manusiawi dan dikenal oleh teman-temannya dilingkungan itu seorang mucikari perdagangan perempuan yang bertransaksi di kos-kosan di wilayah Bondo, kecamatan Bangsri.
