JEPARA, transnewss.com – Komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkoba berbuah hasil. Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus lima pelaku dari empat kasus berbeda. Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, yaitu 5,32 gram sabu dan 84 butir pil keras ilegal.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan kronologi penangkapan. Salah satunya, SP (39), seorang residivis, kembali ditangkap di Kecamatan Kembang dengan 1,13 gram sabu. Dua pelaku lain, MM (64) dan TF (55), bahkan diringkus di Karimunjawa dengan kepemilikan 3,13 gram sabu.
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menambahkan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan. “Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu pihak kepolisian. Informasi peredaran narkoba dapat dilaporkan melalui hotline 110 atau saluran siaga WhatsApp ‘Siraju’ di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam.(zulia)
