Jepara, transnewss.com – Sebagai langkah konkret dalam memenuhi hak komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara aman dan legal, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus mengoptimalkan peran Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Fasilitas ini disediakan di area khusus rutan untuk memastikan pelayanan prima sekaligus menjaga stabilitas keamanan internal.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, mengungkapkan bahwa optimalisasi Wartelsus merupakan strategi krusial untuk mencegah peredaran telepon seluler ilegal di blok hunian. Seluruh proses komunikasi terjadwal secara ketat dan berada di bawah pengawasan langsung petugas guna menjamin ketertiban.
“Layanan Wartelsus ini adalah solusi resmi agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga tanpa melanggar aturan. Setiap percakapan diawasi untuk memantau indikasi pelanggaran. Dengan fasilitas memadai ini, kami berupaya menutup celah penyelundupan alat komunikasi ilegal,” tegas Benny.
