Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti:
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah hati (No. Pol. BG 1909 AG)
1 buah kunci motor Honda Beat
1 file rekaman CCTV lokasi kejadian
AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Sikat 1 Musi 2026. Atas perbuatannya, pelaku NR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
