Terima Info Warga, Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Diduga Pengedar Sabu di Kelurahan Pasar 2

Berita, Prabumulih11 Dilihat

Prabumulih, transnewss.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria berinisial TF (38) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Minggu (04/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di depan sebuah warung di Jalan Kopral Toya RT.03 RW.05, Kelurahan Pasar 2. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim Opsnal untuk langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyergapan di lokasi.

Baca Juga :  Bekal Masa Depan, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Ujian Kesetaraan Paket B dan C

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas yang didampingi warga setempat berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok RC warna biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, TF mengaku membeli paket sabu tersebut seharga Rp150.000 dari seorang pemasok berinisial BM. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pelaku lain berinisial NA, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).