Terima Info Warga, Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Diduga Pengedar Sabu di Kelurahan Pasar 2

Berita, Prabumulih13 Dilihat

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka TF beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Dapat Info Masyarakat, Polres Prabumulih Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pelaku Ditahan

Kasat Res Narkoba IPTU Fitrawadi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Prabumulih, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pihaknya juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan lain yang terlibat.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo