Kapolres menegaskan, Polres Prabumulih akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran lahan. Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan melanggar ketentuan hukum, kami akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Gunarto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan Karhutla merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Polda Sumsel, terlebih kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel.
Menurutnya, kecepatan polisi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mencegah api berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas. Ia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Prabumulih dalam merespons laporan kebakaran lahan.
