Tim Tekab Polres Prabumulih Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan, Satu Bilah Pisau Disita

Berita, Prabumulih73 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com – Tim Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil membekuk dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang remaja di kawasan Kecamatan Prabumulih Utara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang masuk pada pertengahan Februari lalu.
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AJ (22) dan GR (23). Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan/atau Pasal 262 KUHPidana.

Baca Juga :  Camat Kota Jepara Arif Budiyanto Hadiri Pasar Murah yang Diselenggarakan Kejari Jepara  

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Peristiwa kekerasan ini menimpa Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Prabumulih Timur. Berdasarkan data kepolisian, insiden bermula pada Minggu pagi, 15 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mangga Besar Baru.
Korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar lima orang. Selain menggunakan tangan kosong, pelaku juga menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengakibatkan korban menderita luka robek serius di bagian tangan kanan.