Merespons laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan intensif.
Tidak butuh waktu lama, pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku berinisial AW di rumah keluarganya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan interogasi awal. Yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya, dan petugas langsung mengamankannya dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan sistem peradilan pidana anak.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik kini tengah memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Imbauan Kepolisian:
Polres Prabumulih mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan motor terkunci dengan ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke pihak berwajib melalui Call Center Polri 110.
