PRABUMULIH, transnewss.com – Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat membeberkan keberhasilan mengamankan seorang pria berinisial SK yang diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan ini berlangsung dalam lingkup pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026.
Kasus tindak pidana yang menjerat tersangka mengacu pada Pasal 477 KUHP. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di rumah korban, DS (30), seorang ibu rumah tangga di Jalan Bima 2, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 WIB. Dalam aksinya, pelaku merusak pintu depan rumah sebelum membawa lari satu unit sepeda motor Honda Genio warna Biru Navy berplat nomor BG 3347 CC. Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC WESTER 838 pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Terduga pelaku dilaporkan sedang berada di area samping Kuburan Cina, Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar.
