Tipu Calon Peserta Seleksi Rp900 Juta, Anggota Polri di Pemalang Dipecat dan Divonis 5 Tahun

Jawa Tengah25 Dilihat

SEMARANG, transnewss.com– Kasus penipuan modus jaminan kelulusan penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan publik. Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020 tersebut, korban bernama Suratmo (56) mengaku kehilangan uang hingga Rp900 juta, yang merupakan hasil penjualan aset sawah, demi mengurus kelulusan kedua anaknya.

Baca Juga :  Wujudkan Personel yang Fit, Polres Jepara Gelar Rikkes Tahun 2026  

Kerugian tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial WT yang saat itu bertugas di Polres Pemalang. Kasus ini kembali ramai dibahas di berbagai platform media sosial dan daring setelah pemberitaan sebelumnya pada Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara tegas, profesional, dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  BPD HIPKA Jepara Sebarkan 255 Alqur'an Khusus Kepada Santri, Serta Bagikan Takjil di Bulan Ramadhan

“Terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, telah dilakukan pemeriksaan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kabid Humas di Semarang, Rabu (1/4/2026).