Tidak hanya sanksi administrasi dan etik, pelaku juga telah melalui proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.
“Selain dipecat, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” tegasnya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri dan sedang menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai nama baik Polri. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan memahami bahwa seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan bebas pungli. (Zulia)
