Kutacane, Aceh Tenggara, transnewss.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Desa Uning Sigugur. Peristiwa tragis ini menewaskan lima orang dan menyebabkan satu korban lainnya luka serius. Pelaku adalah AS (21), yang ternyata memiliki ikatan keluarga dengan para korban.
Para korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25), yang merupakan sepupu pelaku. Korban kelima adalah NB (52), yang tak lain adalah paman pelaku. Sementara itu, MT (51), tetangga nenek pelaku, saat ini masih dalam kondisi kritis.
Motif Pembunuhan: Dendam Kesumat yang Mencekam
Dari hasil pra-rekonstruksi, terungkap bahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah dendam kesumat pelaku terhadap keluarga korban. Dendam ini berakar dari insiden di Kabupaten Bener Meriah, saat ayah pelaku dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban. Akibatnya, ayah pelaku harus hidup terisolasi di perkebunan di pegunungan Kompas.
“Pelaku ini menyimpan dendam terhadap keluarga korban. AS mengklaim bahwa kemiskinan dan hidupnya di Pegunungan Kompas adalah akibat ulah keluarga korban,” jelas Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat pada Kamis (3/7/2025).
Kapolres menambahkan bahwa luka lama yang membusuk dalam diam ini akhirnya meledak menjadi amarah tak terkendali, mendorong AS untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
AKBP Yulhendri menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tragedi keluarga yang sangat memilukan. Semua korban adalah anggota keluarga sendiri—paman, sepupu, dan tetangga pelaku.
Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pelarian Delapan Hari dan Barang Bukti yang Diamankan
Pelaku AS berhasil ditangkap setelah buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku selama pelariannya di hutan, antara lain: sebilah parang, dua unit telepon genggam, dua pengisi daya telepon genggam, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jerigen berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang berwarna cokelat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, dan satu goni kecil yang diubah menjadi tas ransel dengan karet ban.(***)