“Pelaku ini menyimpan dendam terhadap keluarga korban. AS mengklaim bahwa kemiskinan dan hidupnya di Pegunungan Kompas adalah akibat ulah keluarga korban,” jelas Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat pada Kamis (3/7/2025).
Kapolres menambahkan bahwa luka lama yang membusuk dalam diam ini akhirnya meledak menjadi amarah tak terkendali, mendorong AS untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
AKBP Yulhendri menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tragedi keluarga yang sangat memilukan. Semua korban adalah anggota keluarga sendiri—paman, sepupu, dan tetangga pelaku.
Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
