Pelarian Delapan Hari dan Barang Bukti yang Diamankan
Pelaku AS berhasil ditangkap setelah buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku selama pelariannya di hutan, antara lain: sebilah parang, dua unit telepon genggam, dua pengisi daya telepon genggam, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jerigen berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang berwarna cokelat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, dan satu goni kecil yang diubah menjadi tas ransel dengan karet ban.(***)
