“Saat minum kopi, kopinya belum habis media sudah jadi, bahkan tidak ada kepengurusan, satu orang merangkap pemilik, direktur, promotor, penulis dan kasir,” ungkap Pj Gubernur.
Karena itu, peran KPI Aceh sangat dinantikan apabila menemukan pelanggaran tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat. Safrizal juga berharap KPI mendidik masyarakat membuat konten yang sesuai dengan peraturan dan konteks keacehan.
“KPI Aceh juga jangan ragu jika ada media penyiaran yang melanggar koridor hukum dengan memberi sanksi sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Selain itu aktif melakukan pencegahan pelanggaran melalui program dan kegiatan literasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, PJ Gubernur Aceh itu mengaku prihatin dengan munculnya konten-konten di media sosial yang tidak sesuai dengan adat dan budaya Aceh. “Dimana konten berisi kata memaki, menghujat dan kata tak pantas, hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutupnya.(***)
