Korban akhirnya memutuskan untuk memaafkan dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum maupun mengajukan tuntutan materiil. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kesehatan mental dan sedang menjalani pengobatan rawat jalan.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan. “Kami merespons cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Namun karena kedua pihak telah berdamai dan kondisi kejiwaan pelaku menjadi pertimbangan, proses selanjutnya akan mengikuti keputusan resmi dari korban,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan segera melaporkan setiap bentuk tindak kriminal. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap menunggu laporan resmi dari korban yang akan menjadi dasar untuk proses hukum berikutnya.(kenzo)
