Wali Kota Lubuk Linggau Warning Camat dan Lurah: Jangan Ada Pungli dalam Program PTSL!

Berita, Lubuk linggau287 Dilihat

LUBUK LINGGAU, transnewss.com  – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Camat dan Lurah untuk mengawal ketat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan agar tidak ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Rachmat saat menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL Barang Milik Negara dan tanah wakaf di Cinema Hall Bukit Sulap, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H: Polres Musi Rawas dan Polsek Jajaran Sebar 61 Ekor Hewan Kurban ke Masyarakat

Gratis, Kecuali Biaya Pra-Sertifikasi

Rachmat menjelaskan bahwa pada prinsipnya program PTSL adalah gratis. Namun, ia tidak menampik adanya biaya tertentu untuk kebutuhan yang tidak ditanggung oleh anggaran Kantor Pertanahan (BPN), seperti biaya patok atau materai.

“Biaya tersebut harus sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh melebihi aturan. Saya minta Camat dan Lurah memastikan di lapangan tidak ada pungli yang memberatkan warga,” tegas orang nomor satu di Pemkot Lubuk Linggau tersebut.

Baca Juga :  Rutan Jepara Tebar Ribuan Bibit Lele, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Kemandirian

Menurutnya, PTSL adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sebagaimana diamanatkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.