LUBUK LINGGAU, transnewss.com – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Camat dan Lurah untuk mengawal ketat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan agar tidak ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Rachmat saat menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL Barang Milik Negara dan tanah wakaf di Cinema Hall Bukit Sulap, Kamis (29/1/2026).
Gratis, Kecuali Biaya Pra-Sertifikasi
Rachmat menjelaskan bahwa pada prinsipnya program PTSL adalah gratis. Namun, ia tidak menampik adanya biaya tertentu untuk kebutuhan yang tidak ditanggung oleh anggaran Kantor Pertanahan (BPN), seperti biaya patok atau materai.
“Biaya tersebut harus sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh melebihi aturan. Saya minta Camat dan Lurah memastikan di lapangan tidak ada pungli yang memberatkan warga,” tegas orang nomor satu di Pemkot Lubuk Linggau tersebut.
Menurutnya, PTSL adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sebagaimana diamanatkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
