Beliau juga mengingatkan bahwa keberagaman suku dan ras di Prabumulih adalah kekayaan yang harus dijaga dengan toleransi tinggi guna mencegah konflik sosial. Menurutnya, sinergi antara lembaga adat dan pemerintah adalah kunci utama pembangunan kota.
Dasar Hukum dan Fungsi Lembaga
Ketua Pengurus Harian yang baru dilantik, Erwadi, ST, MM, menjelaskan bahwa keberadaan Lembaga Adat memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).
Fungsi utama Lembaga Adat meliputi:
Wadah pelestarian nilai-nilai adat istiadat asli Prabumulih.
Ruang musyawarah untuk penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan.
Pilar pendukung pembangunan daerah melalui pendekatan kearifan lokal.
“Kami hadir sebagai rumah bagi masyarakat untuk bermusyawarah, sekaligus memastikan nilai-nilai leluhur tetap hidup di tengah kemajuan zaman,” tambah Erwadi.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, H. Elman, ST, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tokoh masyarakat setempat.(kenzo)
