Prabumulih, transnewss.com – Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, menerima kunjungan audiensi dari perwakilan Lembaga Adat Kota Prabumulih di ruang kerjanya. Pertemuan ini menjadi wadah diskusi terkait dua hal utama, yaitu pelantikan kepengurusan baru lembaga tersebut serta penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 2 yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Arlan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terbentuknya Lembaga Adat Kota Prabumulih. Menurutnya, kehadiran lembaga ini bukan hanya sebagai wadah organisasi, melainkan wujud nyata dari eratnya tali silaturahmi antarwarga. Selain itu, lembaga ini diharapkan dapat berperan aktif dalam melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan kekayaan budaya, seni, serta adat istiadat yang menjadi identitas masyarakat Prabumulih.
Turut hadir mendampingi dalam pertemuan ini antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PMD, serta Ketua dan seluruh anggota Lembaga Adat Kota Prabumulih. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan unsur masyarakat dalam menjaga nilai-nilai luhur serta kemajuan kota.(kenzo)
