Baturaja, transnewss.com – Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 1447 H/2026 M telah resmi ditetapkan. Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU pada Rabu (4/3/2026), nilai zakat fitrah disepakati sebesar Rp40.000 per jiwa.
Rapat penentuan ini melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain pemerintah daerah, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Kesepakatan yang dihasilkan menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain dalam bentuk uang tunai, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk bahan pokok, dengan ketentuan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa menurut jumhur ulama, atau 2,7 kilogram per jiwa sesuai fatwa MUI.
“Ditetapkan Rp40 ribu sebagai standar minimal. Masyarakat diperkenankan untuk menyesuaikannya sesuai dengan harga beras yang biasanya dikonsumsi di lingkungannya,” tercantum dalam poin kesepakatan berita acara rapat.
