Selain zakat fitrah, dalam forum yang sama juga diatur besaran fidyah. Bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari atau setara dengan satu kali makan bagi fakir miskin.
Rapat ini juga menegaskan komitmen lintas lembaga di OKU untuk menjaga keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan ibadah umat.(***)
