OKU, transnewss.com – Tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit seberat kurang lebih 1 ton di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil ditangkap warga saat sedang memuat hasil curiannya ke dalam mobil.
Ketiga pria tersebut, yang masing-masing berinisial M (39), R (25), dan IS (25), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Peninjauan, OKU. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon didampingi Kapolsek Peninjauan, membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa ini berawal ketika pelapor, Amzurrohman (64), warga Desa Bunglai, mendapat informasi via telepon dari pengurus kebun bahwa sawit miliknya sedang dipanen secara ilegal.
Saat tiba di lokasi kebunnya di Desa Mendala, pelapor bersama warga dan saksi mendapati ketiga pelaku sedang memuat sekitar 1.000 kilogram atau 1 ton buah sawit ke dalam satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver bernomor polisi BE 8916 KV.
