Menurut kronologi, setelah dipergoki, warga berhasil mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke rumah salah seorang warga bernama Kusnan di Desa Mekartitama. Di sana, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor didampingi saksi-saksi membawa ketiga tersangka ke Mapolsek Peninjauan untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat pencurian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil Daihatsu Grand Max BE 8916 KV, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu buah egrek (alat panen), dan buah kelapa sawit hasil curian seberat 1 ton.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.(ml)
