“Misal kita memiliki tarian apa saja, kemudian upacara adat dan lain sebagainya, tujuannya agar budaya itu aman dari mereka yang ingin mengeklaim budaya tersebut,” ungkapnya. Dalah hal perlindungan, budaya juga harus dipelihara. Caranya dengan melestarikan budaya yang semua orang bisa melakukannya termasuk komunitas penyandang disabilitas. “Jangan sampai hilang dan dilupakan, kemudian yang hampir punah itu diselamatkan,” tegas Tari. Kemudian yang kedua adalah pengembangan budaya dengan menghidupkan ekosistem kebudayaan serta memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan. Dia mencontohkan, bila keluar dari Kaltim tetap memperkenalkan entitas budaya Kaltim, agar orang luar Kaltim mengenal budaya tersebut.
“Yang ketiga adalah pemanfaatan budaya, dalam arti bisa memberikan manfaat bagi kita,” ujarnya. Kemudian yang terakhir adalah pembinaan yang merupakan tugas pemerintah untuk membina manusia agar bisa mengikuti atau melaksanakan pemajuan kebudayaan. “Salah satu hasil binaan itu memiliki sertifikat. Penari bisa dikatakan penari bila memiliki sertifikat,” paparnya. Dalam kesempatan itu, Tari juga menjelaskan, kebudayaan memiliki dua kategori yaitu benda dan tak benda. “Untuk benda, contohnya meriam jepang. Sementara tak benda itu adalah perbuatan yang masuk dalam pemikiran, dalam identitas ideologi, mitologi, ungkapan tradisional dalam bentuk suara gerak maupun gagasan,” tuntas Tari. (***)
Budaya Kaltim Harus Tetap Dijaga Jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN
