Wakapolres Jepara menyampaikan, bahwa seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polres Jepara turut berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Polres Jepara beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 243 botol miras dalam 30 kegiatan penindakan. Pada sektor lalu lintas, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong telah ditindak, dengan total barang bukti mencapai 83 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Kompol Edy Sutrisno.
“Sementara itu, dalam penanggulangan narkoba, Satresnarkoba berhasil menyita 1,1 gram sabu. Selain itu, polisi juga menertibkan kegiatan perjudian konvensional sebanyak 2 kegiatan penindakan yakni di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari. Sedangkan untuk asusila sebanyak 14 kegiatan penindakan yakni 5 kali dihotel dan 9 kali di kosan,” jelasnya.
Selanjutnya, upaya pembinaan terhadap premanisme juga ditekankan, dengan pelaksanaan 22 kegiatan pembinaan di seluruh Polsek dan Polres di Jepara.
Kompol Edy Sutrisno menambahkan, bahwa Polres Jepara beserta Polsek Jajaran tentunya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya-upaya yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas.
