BATURAJA, transnewss.com — Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengikuti sosialisasi intensif mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang diselenggarakan oleh Polda Sumatera Selatan. Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui video conference di Ruang Vidcon Lantai 2 Mapolres OKU, Rabu (14/01/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, S.H. Turut hadir jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kasat, Kanit, serta personel operasional Polres OKU.
Sosialisasi ini bertujuan membekali personel dengan pemahaman komprehensif terkait transisi dan pembaruan substansi hukum pidana nasional. Hal ini krusial sebagai pedoman utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di masa mendatang.
Dalam arahannya, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menekankan bahwa penguasaan regulasi baru adalah harga mati bagi setiap anggota Polri. “Sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi. Kami ingin memastikan setiap personel siap secara intelektual dan teknis sebelum aturan ini diimplementasikan sepenuhnya di lapangan,” tegasnya.
