Aniaya Istri Hingga Ancam Pakai Sajam, Pria di Baturaja Timur Diringkus Polisi

Berita, OKU112 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengamankan seorang pria berinisial FL (55) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, DI (46).

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa kelam ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Bermula dari sebuah percekcokan pada Selasa sore (27/1/2026), situasi memanas saat tersangka merasa tersinggung oleh ucapan korban.

Baca Juga :  Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Warga Binaan Rutan Jepara Gelar Penghormatan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diduga melakukan tindakan fisik berupa:

Pemukulan pada bagian kepala korban.

Tendangan yang mengarah ke perut korban.

Ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres OKU untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Proses Penangkapan

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tersangka FL akhirnya memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (2/3/2026). Atas perintah Kasat PPA dan PPO Polres OKU, AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos, M.Si., Unit PPA yang dipimpin Ipda Awang Kirana, S.KM, langsung mengamankan tersangka saat ia berada di Mapolres.