MUSI RAWAS, transnewss.com – Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas di Kecamatan Sukakarya, Kamis (26/3/2026). Operasi yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Yudha Karya Bakti mengakibatkan seorang pria berinisial AC (42 tahun) ditangkap sebagai tersangka pengedar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit. Melalui pernyataan Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menjelaskan bahwa proses penyelidikan intensif dilakukan setelah informasi dari masyarakat diterima.
Selama penggeledahan, petugas menemukan bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram, kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua pirek kaca, dan satu telepon genggam yang diperkirakan digunakan untuk transaksi.
