Laporan Palsu Pencurian Ungkap, Rp181 Juta Digunakan Biaya Persiapan Pernikahan

Berita, Prabumulih53 Dilihat

Transnewss.com – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang diduga melanggar Pasal 373 dan/atau Pasal 361 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, yang diterima pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kasus ini bermula sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, ketika seorang perempuan berinisial D.W. (23) datang ke Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan dugaan pencurian uang tunai senilai Rp181 juta di rumahnya di Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dalam laporannya, dia menyatakan uang tersebut terbagi menjadi Rp151 juta di tas pink dan Rp30 juta di tas cokelat, dengan klaim pelaku masuk melalui jendela kamar.

Baca Juga :  Ribuan Massa Bakal Turun ke Jalan, LSM APM Desak Transparansi Rekrutmen PDSI-PDC

Tim yang terdiri dari AIPTU Jhon Poter beserta anggota piket SPKT, piket Reskrim, dan Team WESTER 838 segera melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Namun, selama proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor, saksi, dan kondisi aktual di lokasi.