Polres Prabumulih Tangkap Residivis Pencuri Murai Batu dan Sepatu, Kerugian Capai Rp7 Juta  

Berita, Prabumulih148 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cambai. Berkat bantuan rekaman CCTV, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (33) yang diketahui merupakan residivis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suhendi (42), seorang wiraswasta warga Desa Pangkul. Kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 02.20 WIB. Namun, korban baru menyadari kehilangan barang-barangnya pada pukul 05.30 WIB saat pulang dari pasar.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027 Prabumulih: Fokus Akselerasi Infrastruktur Berwawasan Lingkungan

Dari hasil pemeriksaan, korban kehilangan dua ekor burung Murai Batu, satu pasang sepatu fashion berwarna putih, serta sarung sangkar burung bertuliskan “Nanjung Premium 105”. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya dan berhasil melihat jelas wajah pelaku saat beraksi. Bukti visual tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih.

Baca Juga :  Kawal Aksi Damai LSM APM, Polres Prabumulih Kedepankan Pendekatan Humanis

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melacak keberadaan pelaku hingga ke Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andri dan di bawah komando Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.