Dari penggeledahan di tempat tinggal tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sepatu putih, sarung sangkar burung, serta celana jeans hitam yang dipakai saat beraksi, beserta rekaman CCTV sebagai alat bukti utama.
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama residivis.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu penyediaan bukti rekaman CCTV, yang menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini.(kenzo)
