Modus Bus Dimodifikasi & Ganti Plat Nomor, Polisi Ringkus Pengoplos Solar Subsidi di Prabumulih

Berita, Prabumulih179 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil membongkar praktik pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Aksi penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pantauan intensif yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Mengetahui hal itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan tim penyidik pimpinan Kanit Pidsus IPDA Fajirudin, S.IP untuk turun ke lokasi.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Dandim 0719/Jepara Sambut Kedatangan Taruna Akpol untuk Program Bhakti Sekolah Rakyat 2026

Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (22), warga Kabupaten Musi Banyuasin, yang sedang melakukan pengisian bahan bakar. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup terencana.

Pelaku memanfaatkan sebuah unit bus yang telah dimodifikasi tangkinya serta dilengkapi pompa khusus untuk memindahkan solar ke dalam jerigen. BBM yang dibeli tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.