Pura-Pura Pinjam Motor Buat Beli Makan, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, transnewss.com  – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (22), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban Dicky Akbar (28) pada 17 April 2026. Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 17.15 WIB, di simpang pertigaan Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Pererat Kebersamaan dan Menjaga Kebugaran, SMAN 8 Prabumulih Sukses Gelar Jalan Santai Berhadiah Doorprize

Saat kejadian, korban sedang melintas di lokasi dan bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya untuk meminta uang guna membeli makanan. Karena korban telah mengenal pelaku dan merasa tidak menaruh curiga, ditambah melihat istri pelaku dalam kondisi hamil, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya.