Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Terbongkar, Kemenag Jepara dan Polres Tegaskan Langkah Penindakan dan Pencegahan

JEPARA,transnewss.com  –  Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dialami MAR (19 tahun), pelajar sekaligus mahasiswi warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kepolisian Polres Jepara telah bertindak sigap berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 19 Februari 2026. Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial IAJ (60 tahun), yang merupakan pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tekan Residivisme, Rutan Jepara Bekali Warga Binaan dengan Keahlian Elektronika

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindakan pelecehan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lebih dari 25 kali, yang terjadi dalam rentang waktu April hingga Juli 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026.

Kasus ini mulai terungkap saat korban berada di rumah pada masa liburan. Ibu korban tanpa sengaja melihat pesan WhatsApp yang dikirimkan tersangka kepada korban, yang isinya dinilai tidak pantas. Setelah korban menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan penyidik langsung bergerak menangani kasus ini.