Polsek Pengandonan Amankan Pelaku Pembacokan Terkait Perselisihan Jaringan Internet

Berita, OKU129 Dilihat

BATURAJA, transnewss.com  – Unit Reskrim Polsek Pengandonan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (36), warga Desa Belambangan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Agus Irawan (36) menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Prabumulih Gelar 'Police Goes To School' di SMP Muhammadiyah, Bentuk Karakter Siswa Taat Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban terkait pemasangan jaringan WiFi di desa setempat. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kedua belah pihak sempat dimediasi di rumah Sekretaris Desa Belambangan, Rientice.

Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Situasi yang semula bertujuan mencari solusi justru memanas hingga terjadi adu fisik antara keduanya.

Baca Juga :  Mandirikan Jamaah, BAZNAS Jepara Salurkan Zakat Produktif Lewat UPZ Masjid dan Mushola

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah parang dan membacok korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius pada bagian bahu dan dada sebelah kiri.