Rutan Jepara Berikan Pengarahan Hak dan Kewajiban bagi 9 Tahanan Baru dalam Mapenaling

Jepara, transnewss.com  – Sebanyak 9 tahanan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan pengarahan mengenai hak dan kewajiban warga binaan sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman awal agar para tahanan dapat beradaptasi dengan baik serta mematuhi tata tertib yang berlaku selama berada di lingkungan rutan.

Baca Juga :  Camat Baturaja Timur Tinjau Pemilihan Ketua RT 01 Kemalaraja: Antusiasme Warga Tinggi, Proses Aman dan Lancar

Pengarahan disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Bachtiar Oktaffiandi, yang menjelaskan berbagai ketentuan mengenai hak-hak warga binaan, kewajiban yang harus dipatuhi, tata tertib kehidupan di dalam rutan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam kesempatan tersebut, para tahanan baru juga diberikan pemahaman mengenai layanan yang tersedia di Rutan Jepara, mekanisme penyampaian keluhan, serta pentingnya mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Bongkar Sindikat Pig Butchering Internasional di Solo Raya, Polda Jateng Amankan 39 Tersangka dan Rp41,1 Miliar

Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan merupakan tahapan penting untuk membantu warga binaan memahami sistem pemasyarakatan sejak hari pertama.