Duduk Santai di Trotoar, Pengedar Sabu 10,50 Gram di Tanjung Raman Diciduk Polisi

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HB (52) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Kabur Antar Kabupaten, Pelaku Pencurian Depot Kayu Dibekuk Polsek Prabumulih Barat

Bermula dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan Simpang Empat Tanjung Raman. Menanggapi laporan tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi.

Atas perintah Kasat Reserse Narkoba IPTU Fitrawadi, S.H., Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. bersama tim Opsnal mendatangi lokasi sasaran. Setibanya di tempat kejadian, petugas dibantu warga setempat mengamankan HB yang saat itu sedang duduk di trotoar dekat Tower Telkomsel.