PRABUMULIH, transnewss.com – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku diamankan oleh Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 13 Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 07.50 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama MARTINA (30), seorang bidan, warga Mutiara Prabu Residence Blok E 13 RT 001 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih.
