Curi Kabel Tol Indralaya–Prabumulih Senilai Rp35 Juta, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi

Berita, Prabumulih9 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satreskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah (underground) di Jalan Tol Indralaya–Prabumulih KM 02+200 dan KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, yang diketahui sekitar pukul 07.41 WIB.

Baca Juga :  Lewat Zoom, Kapolda Sumsel Buka Pelatihan Satkamling Polres Musi Rawas untuk 100 Desa

Pelapor diketahui bernama Hengky Marseli (37), karyawan PT HK Cabang Prabumulih. Berdasarkan laporan, pelaku diduga mengambil kabel underground jenis NYFGBY 4×95 mm sepanjang 24 meter serta kabel twist 2×10 meter sepanjang 4 meter milik PT HK Cabang Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35.669.200,-.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.