Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial HM atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Penanganan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban (sebut saja Bunga) yang tak terima atas perbuatan pelaku.

Baca Juga :  Pererat Kebersamaan dan Menjaga Kebugaran, SMAN 8 Prabumulih Sukses Gelar Jalan Santai Berhadiah Doorprize

Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, polisi akhirnya mengamankan tersangka HM di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (20/8/2026) pukul 12.30 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 helai baju kaos lengan pendek warna putih keabu-abuan bermotif tie-dye.

Baca Juga :  Perpaduan Olahraga dan Kuliner: Wagub Sumsel Resmi Buka Venue Hello Padel di Palembang

1 helai celana pendek warna putih bermotif tie-dye pink muda.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H., menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas penanganan kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.