PRABUMULIH, transnewss.com – Tim URC Tekab 11 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih membekuk seorang pria berinisial SW (29) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap lapak pedagang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Tamzila (41), seorang pedagang warga Jalan Mayor Iskandar. Insiden terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di lapak jualan milik korban yang berlokasi tepat di depan Toko Harmonis. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel meja dagangan dan menggasak barang-barang di lokasi, sehingga korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp2.000.000. Kejadian ini pertama kali diketahui setelah seorang saksi berinisial DI mendapati lapak korban dalam kondisi rusak dan menghubungi korban.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan SW di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.
