Di Duga Bunuh Saudara Kandung di Muara Lakitan, Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 3 Jam

Berita, Musi rawas30 Dilihat

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria bernama SA bin Ko (25) atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menewaskan saudara kandungnya sendiri, SH bin Ko (29). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua mereka di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 04.15 WIB.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutlah, Polres Prabumulih Latih Personel Gunakan Formula XFire Slog

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penusukan hingga tewas tersebut.

“Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan . Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Geliat Batik Boek Khaman: Sentuhan Jemari Perempuan Lubuk Raman Penggerak Ekonomi Desa

Insiden bermula saat pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Korban seketika tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.