PRABUMULIH, transnewss.com — Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 477 KUHP) dan menangkap satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial RM (33). Penangkapan dilakukan di halaman SPBU Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/9/2026).
Kasus bermula dari laporan Muhammad Samsudin (42), warga Prabumulih Utara, yang melaporkan rumahnya di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, dibobol. Korban mengetahui kejadian setelah menerima informasi berupa video rumahnya dibobol dari seseorang bernama Andre. Pengecekan mendapati jendela terbuka dan sejumlah barang hilang.
Barang yang dicuri meliputi kabel instalasi listrik total 150 meter, empat batang besi holo, enam batang besi siku, tiga bola lampu, serta kabel twist. Kerugian ditaksir sekitar Rp3.500.000. Laporan polisi dibuat pada 16 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal URC Elang Muara memperoleh informasi keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Cambai Iptu Haryoni Amin, S.H., Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo, S.H. beserta tim bergerak menuju lokasi dan menemukan RM di halaman SPBU Lembak.
