Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat diamankan, namun akhirnya berhasil ditangkap. Petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kanan pelaku. RM mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Barang bukti yang diamankan meliputi pipa PVC, T-dus, potongan kabel, besi holo, dan besi siku. RM kini disangkakan Pasal 477 KUHP dan dibawa ke Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cambai menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
