PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial FB berhasil diamankan petugas pada Kamis (1/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya. Merespons laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan lokasi serta identitas terduga pelaku.
Setelah mendapat kepastian informasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. bersama Tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi sasaran.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FB dan menggelar penggeledahan badan serta rumah. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan dua kantong klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,14 gram yang tergeletak di atas kasur.
