PRABUMULIH,transnewss.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang terduga pelaku berinisial IR (38), warga Desa Karangan, diringkus saat sedang menyedot solar dari tangki mobil modifikasi ke dalam jerigen pada Kamis (22/10/2026) siang.
Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Baturaja–Prabumulih, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya aksi pengisian solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan modus pergantian pelat nomor dan berbagai barcode MyPertamina.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Petugas Unit Pidsus yang melakukan penyelidikan langsung menyergap pelaku IR yang berprofesi sebagai buruh harian lepas saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki Isuzu Panther ke puluhan jerigen untuk dijual kembali secara eceran.
Dari TKP, petugas menyita sejumlah barang bukti operasional:
