Tangki Mobil Dimodifikasi dan Pakai Barcode Ganda, Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Penimbun Solar Subsidi

Prabumulih12 Dilihat

PRABUMULIH,transnewss.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang terduga pelaku berinisial IR (38), warga Desa Karangan, diringkus saat sedang menyedot solar dari tangki mobil modifikasi ke dalam jerigen pada Kamis (22/10/2026) siang.

Baca Juga :  Diburu Sejak Juni, DPO Pencurian RM Dibekuk di Halaman SPBU Lembak

Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Baturaja–Prabumulih, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya aksi pengisian solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan modus pergantian pelat nomor dan berbagai barcode MyPertamina.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Petugas Unit Pidsus yang melakukan penyelidikan langsung menyergap pelaku IR yang berprofesi sebagai buruh harian lepas saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki Isuzu Panther ke puluhan jerigen untuk dijual kembali secara eceran.

Baca Juga :  Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi, Rapat Paripurna DPRD Prabumulih Bahas RAPBD Perubahan 2026

Dari TKP, petugas menyita sejumlah barang bukti operasional: