PRABUMULIH, transnewss.com – Personel Polsek Cambai, Polres Prabumulih, mengamankan dua remaja berinisial DV (14) dan FB (13), yang diduga membawa dan memiliki senjata tajam untuk digunakan dalam aksi tawuran. Keduanya diamankan bersama tiga bilah senjata tajam di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Lorong Kemuning, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, saat Tim URC Elang Muara Polsek Cambai melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Saat patroli, petugas mendapati dua remaja yang kemudian diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga bilah senjata tajam berupa satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu bilah senjata tajam jenis perang tebas.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua remaja tersebut mengakui bahwa senjata tajam itu milik mereka dan rencananya digunakan untuk tawuran. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan membawa keduanya beserta barang bukti ke Polsek Cambai.
